Kamis, 11 November 2010

Jum’at, 29 oktober 2010
Henry Giroux memaparkan bahwasannya ada 3 pemikiran tentang cara berfikir :
  1. Berfikir magis
Cara berfikir ini selalu mengedepankan pemikiran- pemikiran supranatural.
  1. Berfikir naïf
Cara berfikir yang percaya kepada hal-hal yang natural, atau sesuatu yang berhubungan dengan alam.
  1. Kesadaran kritis
Kesadaran ini tanpa berpihak kepada cara berfikir magis ataupun naïf. Artinya dalam pemikiranya selalu menggabungkan kedua hal tersebut. Cara ini lah yang masih dikembangkan pada UIN SUKA Yogyakarta.
MAGIS
KRITIS
NAIF









Untuk membentuk pemikiran-pemikiran yang kritis maka akan lebih baiknya di adakan pendidikan kritis.
  1. Menurut FAZLURAHMAN pendidika kritis itu dengan menggunakan kritik sejarah. Yaitu dengan cara kembali kepada masa lalu kemudian kembali lagi ke masa sekarang.
  2. Menurut MANSYUR FAKIH dengan memanusiakan manusia (humanisasi), atau dengan pembebasan dari segala dominasi.
  3. Menurut ATIYAH AL ABROSIdengan tidak hanya terpaku kepada pemikiranya sendiri, akan tetapi dengan melihat juga hal hal yang disekitarnya, bahwa bukan pemikiranya sajalah yang paling benar.

qur'ban

arisan ibu ibu komplek hendak mengurbankan seekor sapi pada hari raya idul adha kali ini, karena satu ekor sapi itu untuk tuju orang, maka ibu ibu arisan pun beriuran, sehingga dapatlah satu ekor sapi. Akan tetapi salah satu diantara 7 orang tersebut adalah non muslim.
Bagaimnakah tentang hal itu. ?
Jawabanya :
Sejarah kurban itu berawal, ketika nabi ibrahim yang ketika itu bermimpi diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya, dimana ismail yang ketika itu telah mencapai umur yang bisa berusaha sendiri tetapi allah memrintahkan beliau (melalui mimpi) untuk menyembelihnya. Ketika nabi Ibrahim hendak melaksanakan perintah tuhanya tersebut, seketika allah memanggilnya seraya berkata yg singkat artinya “ ssesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu wahai ismail , dan ini benaar benar ujian yang sangat nyata, maka kami tebus anak itu seekor sembelihan yang besar.”
Kasus tersebut di atas boleh boleh saja, dengan ketentuan bahwa, hokum kurban orang non muslim tersebut adalah batal, atau tidak sah, sedangkan bagi muslim yang lain adalah sah, dalam bermasyarakat kita memang harus saling membantu. Selain mencerminkan keshalehan pribadi seseoranng, ibadah kurban ini juga mencerminkan keshalehan soaial.
Akan tetapi Tasawuf memandang hal ini ,bahwa tasawuf merupakan ilmu yang mengedepankan hubungan dengan tuhannya dalam pemikirannya. Tuhanlah yang menjadi panutan dalam segala hal, jika hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh tuhan , maka buruklah hal tersebut. Pandangan tasawuf tentang kasus diatas, bahwasanya kurban adalah suatu ritual agama yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada tuhanya. Ritual ini tidak hanya mencerminkan kesholehan pribadi tetapi juga untuk kesholehan sisoal. Oleh karena itu, dalam pelaksanannya harus sesuai dengan rukun rukunya. dalam kasus diatas, 6 orang berniat untuk berkurban, akan teapi karena salah satu dari mereka non muslim, maka satu orang tersebut tidak berniat untuk berkurban. Bagai mana dengan daging kurban nya ? apakah daging tersebut 100% daging kurban ? jadi tasawuf memandang kasus ini, ibadah tersebut kurang sempurna. Karena masih ada penghalang dalam menyempurnakan ibadah tersebut.